CIKEMBAR – Setelah dipastikan tidak mengantongi segala bentuk perizinan, Pemerintah Kecamatan Cikembar memastikan akan menutup sementara proyek perataan tanah (cut and fill, red) untuk pembangunan perumahan di Desa Cimanggu dan Desa/Kecamatan Cikembar. Penghentian aktivitas itu akan dilakukan pada pekan ini.
Berita Terkait : Proyek Perumahan di Cimanggu Tak Berizin
Kasi Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Ucep Solehuduin mengatakan, pihaknya mengetahui proyek cut and fill yang dilaksanakan oleh PT Agung Arta Persada Group ini belum mengantongi izin, saat pihak perusahaan tengah mendatangi kantor Kecamatan Cikembar untuk membuat rekomendasi pembangunan ratusan perumahan.
“Saat itu saya tolak. Sebab, waktu saya melihat siteplan-nya, ada area perumahan yang masuk ke wilayah Desa Cikembar. Sementara, sosialisasi baru dilakukan perusahaan di wilayah Desa Cimanggu saja. Saya juga terkejut saat melihat siteplannya,” jelasa Ucep saat disambangi Radar Sukabumi, belum lama ini.
Karena dasar itulah, selaku pihak penegak Perda, Ucep memastikan akan menutup secara paksa semua kegiatan perusahaan tersebut untuk sementara. Sebab, sampai saat ini PT Agung Arta Persada Group belum memiliki izin tetangga dan juga izin domisili.
“Dalam minggu ini, saya akan terjunkan tim ke lapangan untuk menutup sementara waktu terkait aktivitas perusahaan. Selain itu, saya juga akan mempertanyakan mereka ini dapat izin dari mana sehingga sejumlah alat berat bisa masuk dan melakukan kegiatan cut and fill tanpa diketahui oleh pemerintah kecamatan,” tandasanya.
Pemberhentian sementara untuk aktivitas perusahaan ini, ujar Ucep, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.



