“Dalam perda tersebut dijelaskan, setiap perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum mengantongi izin. Baik kegiatan komersil atau kegiatan lainnya. Untuk itu, akan kami tutup secara paksa jika mereka berani malawan,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika wartawan koran ini menyambangi perusahaan tersebut untuk melakukan konfirmasi, PT Agung Arta Persada Group belum bisa memberikan keterangan karena tidak ada di lokasi proyek.
“Maaf bang, pimpinan perusahaannya sedang di luar dan tidak ada di sini,” singkat salah seorang pekerja cut and fill yang namanya enggan dikorankan.
(cr13/t)



