CIKEMBAR – Pemerintah Kecamatan Cikembar memastikan aktivitas perataan tanah (cut and fill, red) untuk pembangunan perumahan di Desa Cimanggu dan Desa/Kecamatan Cikembar belum mengantongi segala jenis perizinan. Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan melayangkan surat teguran supaya aktivitas dihentikan sementara.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, proyek perumahan ini rencananya akan dibangun di tanah seluas 9 hektare dan dilaksanakan oleh PT Agung Arta Persada Group. Karena posisinya berada di dataran tinggi, tepatnya di Gunung Geulis yang di bawahnya terdapat Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pemerintah Kecamatan Cikembar khawatir bila sewaktu-waktu hujan deras turun, berdampak terhadap TPU dan juga pemukiman warga.
Camat Cikembar, Arif Solohin mengatakan, secara administrasi pemerintah, proyek perumahan ini berada di wilayah dua desa, yakni Desa Cimanggu dengan Desa Cikembar. Selama proses pembangunan, pihak perusahaan belum mengantongi perizinan apapun.
“Pihak perusahaan baru melakukan sosialisasi di Desa Cimanggu saja. Sementara di Desa Cikembar belum melakukannya. Ini artinya, mereka belum mengantongi izin apapun” jelas Arif kepada Radar Sukabumi, Jum’at (2/3).