SUKABUMI – Pasca penetapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri nomor 10 tahun 2022, Pemkot Sukabumi bakal melakukan pengetatan dan pembatasan ruang publik seperti Lapang Merdeka dan Alun-alun yang sitiap Minggu akan ditutup.
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, kegiatan lainnya yang berpotensi mengundang kerumunan untuk sementara ditunda.
Terlebih, setelah adanya beberapa pegawai Pemkot Sukabumi khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan yang terpapar Covid-19.
“Ini tentunya menjadi peringatan juga agar lebih waspada. Beberapa orang yang terpapar di lingkungan pemerintah daerah, kami minta mereka untuk melaksanakan WFH. Tapi pelayanan tetap berjalan,” kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (16/2).
Soal penutupan Lapang Merdeka dan Alun-alun, penutupan akan dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
“Penutupan Lapang Merdeka dan Alun-alun setiap Minggu ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana menjelaskan, terdapat beberapa pembatasan yang diterapkan menyusul PPKM level 3. Misalnya saja, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas disarankan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, aktivitas perekonomian harus tetap berjalan dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung. Serta, untuk tempat ibadah hanya dibatasi 50 persen.
“Ruang terbuka seperti di Lapang Merdeka, kami belum membuat keputusan agar ditutup sepenuhnya. Karena melihat masyarakat Kota Sukabumi berolah raga di tempat tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka berolahraga, setelah itu pulang. Dan berkerumunnya tidak terlalu banyak. Tentu ini akan dievaluasi secara rutin,” jelasnya.






