Harta Kekayaan Gus Yaqut Naik Hingga Rp 10,2 M

Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut belakangan ini menjadi sorotan usai pernyataan kontroversial bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sebagai hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU) bukan untuk umat Islam.

Gus Yaqut diangkat Menag sejak 23 Desember 2020, oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan selama menjabat sebagai Menag, harta kekayaan mantan Ketua Umum Banser harta kekayaannya naik hingga Rp 10,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Menelisik harta kekayaan Gus Yaqut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Senin (25/10) yang dilaporkan pada 31 Maret 2021, total harta kekayaannya mencapai Rp 11.158.093.639.

Sementara itu, saat masih duduk sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gus Yaqut tercatat memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 936.396.000. Pelaporan harta kekayaan ini dilaporkan pada 19 Juni 2019. Total harta kekayaan Gus Yaqut naik hingga Rp 10.221.697.639.

Dalam laporan harta kekayaan saat menjabat sebagai Menteri, Gus Yaqut tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9.320.500.000. Harta tidak bergerak milik Gus Yaqut tersebar di Kota Rembang dan Jakarta Timur.

Yaqut juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Dia memiliki mobil Mazda CX-5 tahun 2015, Rp 290.000.000 dan mobil Mercedes Benz sedan tahun 2018, Rp 980.000.000. Jumlah harta kekayaan bergerak milik Gus Yaqut mencapai Rp 1.270.000.000.

Gus Yaqut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 646.839.139. Tetapi politikus PKB ini memiliki utang senilai Rp 300.000.000. Total harta miliki Gus Yaqut mencapai Rp 11.458.093.639.

Meski demikian, usai menjadi sorotan publik, Gus Yaqut mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, pernyataannya tentang Kementerian Agama (Kemenag) hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU) disampaikan dalam forum internal keluarga besar NU. Harapannya dapat lebih untuk memotivasi para santri dan pesantren.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *