SUKABUMI — Kepala Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Desi Safari dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Informasi diperoleh Radar Sukabumi warga itu melaporkan dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman. “Sudah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jadi nanti itu masuk ke bapak (Kajari) nanti didistrubiskan ke mana. Tapi intinya ada (laporan), dua orang yang ngobrol-ngobrol dengan saya,” kata Aditia.
Aditia menjelaskan, informasi awal yang ia dapatkan laporan yang diberikan berupa pendistribusian bantuan dan sejumlah pembangunan di desa, kemudian pembangunan-pembangunannya.”Ada semua data-datanya tapi belum saya baca, mereka bilang nanti akan dikirimkan keseluruhannya,” terang dia.
Sementara itu ditempat terpisah, perwakilan warga yang mepapor ke kejaksaan membenarkan soal adanya dugaan penyelewengan dana BLT DD di desa tersebut. “Di Desa Ridogalih itu diduga ada penyelewangan dana BLT-DD sesuai PMK 50 aturan dari menteri keuangan bahwa penerima satu KPM itu adalah Rp2,7 juta. Ternyata yang diterima KPM tidak sesuai dengan jumlah Rp2,7 juta itu,” kata Hermana yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Desa Ridogalih kepada awak media.
Menurut dia, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLTD DD tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan. “Masyarakat yang menerima KPM yang pertama Rp130 ribu, yang kedua Rp415, ketiga Rp385 ribu, ke empat Rp 85 ribu, ke lima Rp185 ribu jadi totalnya Rp1,3 juta seharusnya Rp2,7 juta. Jadi yang Rp 1,4 juta itu kemana uangnya,” papar dia.






