Pemerintah Kota Sukabumi

Fahmi Tandangi PKS Dengan Bapenda Jabar, DBH dari PKB Capai Rp60 Miliar

×

Fahmi Tandangi PKS Dengan Bapenda Jabar, DBH dari PKB Capai Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama Bapenda Jabar saat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) intensifikasi pajak di Balaikota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi terus meningkatkan intensifikasi potensi pendapatan daerah,khususnya dari sektor pajak. oleh karena itu.

Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot) melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Penandatangan langsung dilakukan oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jabar, di Balaikota Sukabumi (Rabu, (30/9).

Bank bjb Tandamata

Diharapkan Fahmi berbagai potensi yang saat ini ada bisa dimaksimalkan. Seperti, Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan air tanah. Apalagi, dari hasil pajak tersebut ada Bagi Hasil Pajak (DBH) yang diberikan ke Kota Sukabumi. “Potensinya masih ada. Contoh dari PKB saat ini ada sekitar 12 persen bisa dimaksimalkan kedepanya,”ujarnya.

Bagi Kota Sukabumi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tergolong kecil, dengan adanya DBH tentu saja sangat berarti. Makanya lanjut Fahmi, intensifikasi akan dimaksimalkan. “PAD kita kecil, tapi dengan adanya DBH pajak sangat berarti sekali,”ungkapnya.

Sementara itu kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Provinsi Jabar Dedi Surtadi mengungkapkan, potensi pajak itu tersebar di seluruh masyarakat yang ada di Jabar. Tapi kata Dedi, kewenangan mengurus pajak itu dipilah-pilah oleh pemerintah dengan undnag-undang, dimana ada kewenagan Povinsi ada kewenangan kota dan kabupaten, yang nantinya hasil dari pajak itu ada sebagian untuk daerah (kota/Kabupaten).

“Untuk memaksimalkan potensi itu, kita kerja bareng dengan masyarakat di kota dna kabupaten masing-maisng dibawah binaa Bupati dan Walikota,”ungkpnya.

Dalam intensifikasi pajak ini juga lanjut Dedi, melibatkan pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini diwakilkan oleh koperasi. Nantinya, koperasi tersebut tempat penyetoran pajak kendraan bermotor. “Ini tentu menjadi perluasan tempat-tempat pembayaran PKB,”ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai DBH PKB, Dedi menjelaskan, setiap kota dan kabupaten persentasenya mencapai 30 peren sesuai dengan aturan undang-undang. “Misalkan Kota Sukabumi mendapatkan Rp100 miliar, berarti yang diterima oleh Kota Sukabumi sebesar Rp30 miliar, dan Rp70 miliarnya untuk Provinsi Jabar,”ujarnya.

Sedangkan potensi di Kota Sukabumi sendiri tambah Dedi, ada sekitar 119 ribu kendaraan bermotor. Dan tahun 2019 kemarin, DBH yang didapat Kota Sukabumi kurang lebih mencapai Rp60 miliar.

“Mudah-mudahan tahun sekarang bisa lebih dari Rp60 miliar. Tapi saat ini kita tidak bisa tutup mata, dengan kondisi pandemi Covdi-19 ini sangat berpengaruh dan sangat masif terhadap kemampuan ekonomi masyarakat,”pungkasnya. (bal)