BERITA UTAMAPemerintah Kota Sukabumi

Harga Rapid Test di Kota Sukabumi Kontradiktif

×

Harga Rapid Test di Kota Sukabumi Kontradiktif

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – Kebijkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk virus Corona atau COVID-19 sebesar Rp150 ribu masih cukup membingungkan bagi Kota Sukabumi.

Karena memang, harga alat rapid tes bervariatif sehingga untuk menetapkan besaran yang ditentukan masih kontradiktif.

Bank bjb Tandamata

Juru Bicara Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana menjelaskan, terkait Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, di Kota Sukabumi harganya masih bervariatif. Hal itu ditentukan dari harga alat rapid tes yang dibelinya.

“Ya, di Kota Sukabumi sendiri yang digunakan oleh rumah sakit itu untuk rapid mandiri masih variatif tergantung harga alat rapid yang dibeli.

Kami belum tahu standar alat rapid tes yang disebutkan oleh Kemenkes tesebut seperti apa yang bisa sesuai dengan ketentuan tarif yang ditentukan,” jelasnya saat dihubungi Radar Sukabumi, Sabtu (11/7).

Setahu Wahyu, harga alat rapid tes bervariatif mulai dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu. Namun begitu, alat rapid tes yang digunakan oleh GTPP Covid-19 Kota Sukabumi sesuai dengan standar dari Kemenkes.

“Persisnya saya kurang tahu, harga rapid tes yang dibeli oleh para rumah sakit, klinik dan lainnya yang melayani rapid mandiri.

Sedangkan untuk alat rapid yang kami gunakan itu sesuai dengan satandar Kemenkes, kalau g salah harganya kurang lebih Rp 150 ribu,” sebutnya.