EKONOMI

13 Wirausaha Pemula Terima Bantuan Dana Kemenkop

×

13 Wirausaha Pemula Terima Bantuan Dana Kemenkop

Sebarkan artikel ini
Sejumlah WP menerima saat pemberkasan dokumen bantuan dari Kemenkop UKM RI di Kantor Dinas KUKMPP Kota Sukabumi, Rabu (2/10).

SUKABUMI – Sebanyak 13 pelaku Wirausaha Pemula (WP) di Kota Sukabumi, menerima bantuan program Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Republik Indonesia tahun ini. Bantuan tersebut, berupa modal awal bagi mereka yang baru memulai usahanya.

Pemberkasan dokumenpun telah dilakukan Rabu (2/10) di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP) Kota Sukabumi dipimpin langsung Kepala KUKMPP dan jajaran sinergritas ABCGM Kota Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Untuk tahun ini kita mengajukan 43 UMKM sebenarnya untuk Kota Sukabumi, tetapi yang lolos hanya 13 orang,” ujar Ketua ABCGM Kota Sukabumi Eko saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (3/10).

Menurutnya, para pelaku UMKM yang diajukan itu diseleksi ketat, mulai dari tahap kota dengan cara mengecek kelengkapan dari nomor 1-10 yang lolos akan mendapatkan rekomendasi dari Kepala KUKMPP Kota Sukabumi.

Hasilnya dibawa ke tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk kemudian di seleksi lagi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar yang akan mengecek ulang kelengkapan persyaratan. Jika sudah sesuai, akan diberikan surat rekomendasi dari Kepala Dinas KUK Provinsi Jabar untuk bisa seleksi ke tingkat nasional.

Eko menyebut, rata-rata pelaku usaha yang mendapat bantuan mayoritas di bidang usaha makanan dan kerajinan. Masing-masing pelaku usaha mendapat bantuan sebesar Rp12 juta yang digunakan untuk pengembangan usaha.

Ia pun berharap, bantuan dana WP diharapkan dapat memotivasi WP untuk tumbuh dan berkembang. Dana ini semuanya untuk modal kerja, tidak boleh digunakan membayar karyawan, bayar listrik, sewa kios dan yang lainnya.

“Program ini merupakan bantuan dari pemerintah, karenanya tolong manfaatkan dengan baik. Pemakaiannya harus hati-hati dan amanah,” ucapnya.

Penerima bantuan pemerintah tersebut wajib melaporkan pemanfaatan dana bantuan paling lambat tiga bulan setelah uang diterima, kepada perangkat daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama dua tahun.

Laporan ini sangat dibutuhkan untuk memantau realisasi modal, membantu pelaku usaha membuat pencatatan yang rapih sebagai modal untuk pelaku usaha mengakses perbankan. “Semoga tahun depan penerima WP ini bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya. (wdy)