PENDIDIKAN

Ditargetkan Kelar Tahun Ini

×

Ditargetkan Kelar Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Humas Kemendikbud PROGRAM: Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Jakarta.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi akan diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Apalagi sistem ini mendapat dukungan dari DPR dan Ombudsman RI. Pemerintah pun berupaya agar perpres sistem zonasi tuntas tahun ini.
“Kemendikbud sudah mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Perpres. Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah,” kata Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Jakarta.
Dia mengungkapkan, untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini belum bisa dipetakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya.
“Yang kami atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah,” ujarnya.
Chatarina mengungkapkan saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kemenag.
Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi.”Kami harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kami matangkan. Kami sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag,” kata Chatarina.
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
“Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib,” jelasnya. (esy/jpnn)