SURABAYA – Imbauan terhadap pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) terus muncul.
Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini meminta pelaku UMKM mengurus dokumen tersebut.
Kini giliran komisi B yang menyampaikan hal serupa. Desakan itu bertujuan untuk menyiapkan pelaku UMKM dalam menghadapi the world trade
organization (WTO) yang segera berlangsung.
Ada beberapa sertifikat yang harus dikantongi pelaku usaha. Antara lain, hak kekayaan intelektual (HKI), izin usaha, izin produksi, serta labelisasi halal untuk produk makanan dan minuman.
Legalisasi sangat penting, terutama HKI. Produk UMKM di akui secara hukum. Jika ada yang meniru, pelaku UMKM bisa menuntut. Mereka memiliki da sar
hukum yang kuat untuk menggugat dan menuntut kerugian. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menegaskan, HKI merupakan dokumen pelindung diri. Banyak produk UMKM yang laku keras di pasar.
Produk tersebut lantas ditiru oknum yang ingin mengambil keuntungan. ’’Pelaku UMKM yang memproduksi awal produk itu rugi,’’ katanya.
Dokumen HKI berfungsi sebagai kekuatan untuk menggugat oknum tersebut.
Jika tidak, pelaku UMKM tidak memiliki banyak harapan.
Upaya hukum yang diajukan tidak sekuat ketika memiliki dokumen itu.
Desakan pemkot kepada pelaku UMKM diikuti layanan pengurusan dokumen HKI di UPTSA.
Setiap hari pemkot menyediakan kuota layanan itu. Informasi persyaratan juga ditampilkan di tempat layanan tersebut.
Layanan yang disiapkan pemkot itu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dokumen HKI menjadi modal pelaku UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas atau WTO.
Saat program tersebut diterapkan, barang dari luar
negeri masuk ke Indonesia secara bebas. Begitu juga sebaliknya.
WTO rawan menimbulkan perilaku duplikatif. Artinya, ada potensi perusahaan meniru
pro duk-produk yang laku di pasaran. Yang dibidik adalah produk UMKM.
Sebab, produk UMKM sering lemah dari segi hukum.
’’Karena itu, penguatan
dokumen sejak dini merupakan hal penting,’’ kata Baktiono.
Dia juga menjelaskan bahwa produk dengan sertifikasi lengkap bisa diterima di pasar modern. Baik minimarket maupun supermarket. Produk tersebut akan bersanding dengan produk buatan pabrik.
Baik pabrik lokal maupun pabrik asing. Karena itu, sertifikasi untuk kelengkapan produk sangat penting.
Saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani UMKM terus melangsungkan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
Salah satunya Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.
Lembaga tersebut sering mengumpulkan kelompok UMKM untuk menerima materi pengurusan perizinan, HKI, hingga sertifikasi label halal.
Selain sosialisasi, disdag memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mengurus secara kolektif.
Hanya, kuota pengurusan kolektif terbatas. Pelaku UMKM yang belum masuk kuota bisa mengurus langsung ke UPTSA.
Permohonan HKI di UPTSA merupakan upaya pemkot untuk memudahkan pelaku UMKM di Surabaya.
(riq/c15/end)




