13 ASN Terancam Sanksi

DIWAWANCARA: Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri .

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com, — 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukabumi terancam kena sanksi. Ini karena mereka tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri lalu.

“Semuanya sedang dicek oleh BKPSDM, dimintai penjelasannya mengapa kemarin tidak masuk tanpa keterangan. Dan untuk sanksi itu hanya berupa teguran, tidak sampai pemecatan,” ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemecatan akan dilakukan apabila ASN tidak masuk kerja hingga beberapa hari tanpa keterangan apapun.

Dalam konteks ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama usai libur panjang lebaran ini, Iyos menegaskan akan diberikan sanksi tegas oleh setiap Organisasi Perangkat Daera (OPD) masing-masing.

“13 ASN yang bolos tanpa keterangan ini akan diberikan sanksi berupa teguran oleh setiap OPD masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Kinerja Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Windi Nugraha mengungkapkan, pihaknya pada Kamis (13/6) kemarin sudah melayangkan surat penekanan kepada setiap OPD untuk segera melakukan pemanggilan ASN yang bermasalah.

“Hari ini, kami sudah melayangkan surat kepada setiap OPD agar segera melakukan pemanggilan ASN yang bolos tanpa keterangan secepatnya,” ungkap Windi.

Apabila ke-13 ASN ini tidak memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan langsung diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2017 tentang disiplin PNS.

“Jika ASN ini bolos karena sakit dan bisa membuktikannya dengan surat sakit dan lain sebagainya, maka tidak akan diberikan sanksi. Namun, bila tidak ada alasan yang jelas maka pimpinan setiap perangkat daerah harus langsung menindaknya,” tandasnya.

Disinggung soal OPD mana saja yang ASN-nya bolos tanpa keterangan, Windi enggan memberikan keterangan secara detail.

“Yang jelas semua ASN yang bolos tanpa keterangan akan segera ditindak terhitung 10 Juni 2019. Dan akan segera dilaporkan kepada Kemenpan-RB,” tukasnya.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *