Tulis Surat dari Penjara

Ahmad Dhani

JAKARTA— Tak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, keluarga yang diwakili Lieus Sungkharisma menyampaikan surat keberatan yang ditulis langsung oleh Ahmad Dhani pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam surat itu, Dhani meluruskan pemberitaan bahwa dirinya sudah menjalani 14 hari penahanan karena penetapan Pengadilan Tinggi dan bukan karena menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari,” tulis Dhani di awal suratnya.

Kemudian, dalam surat yang diperlihatkan Lieus tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dia sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak di tahan seperti lazimnya. Contohnya, dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi,” kembali tulis Dhani.

Selanjutnya, dalam surat yang ditulis pada Minggu (10/2), Dhani menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada PT DKI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *