Tulis Surat dari Penjara

Ahmad Dhani

Di antaranya, mengapa dirinya harus ditetapkan ditahan selama 30 hari dan mengapa dia diperlakukan diskriminatif. Mengingat, ada terdakwa lain yang tidak ditahan karena mengajukan banding.

Tak Lupa, Dhani juga menitipkan pertanyaan perihal pemindahan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jatim.

Bacaan Lainnya

Sebab, ketetapan tersebut dianggapnya tak lazim. Sebab, ancaman hukumannya atas kasus di Surabaya di bawah 5 tahun, sehingga seharusnya tak ditahan.

“Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor,” pungkas Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Kemudian, terhadap Dhani langsung dilakukan upaya penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Dhani langsung menyatakan banding.

Bukannya dibebaskan terhadap Dhani dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Jatim. Dengan pertimbangan, yang bersangkutan harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *