KPU: Kotak Suara Berbahan Karton Aman

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum RI, pastikan kotak suara berbahan karton kedap air aman digunakan pada Pemilu 2019 mendatang.

Pasalnya, bahan tersebut sudah empat kali di pakai dalam proses pemungutan suara.

“Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan pada tahun 2018,” jelas Ketua KPU RI Arief Budiman usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Tahap Dua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12).


Dikatakannya, sebelum memutuskan pengunaan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah melakukan studi ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan kotak suara serupa.

Penggunaan kotak suara berbahan karton lebih efisien dibandingkan dengan berbahan aluminium. Salah satunya memangkas biaya sewa gudang untuk penyimpanan saat telah selesai digunakan.


“Kalau berbahan karton kedap air tidak masuk katagori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan.

Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL (grup koran ini).


KPU juga memerhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun, kotak suara kita sangat kuat yaitu mampu menahan berat badan seorang,” tegas Arief.

(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *