Pungutan Tolgate Termasuk Pungli Berjamaah?

SUKABUMI – Tepat pukul 14.00 WIB kemarin, tolgate di jalur Palabuhanratu dan Cikidang resmi ditutup. Penutupan ini menyusul dengan aksi protes yang disampaikan sejumlah aktivis Sukabumi dan tersebarnya video dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas di tolgate Palabuhanratu.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, aksi protes sejumlah aktivis ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga di Kabupaten Sukabumi. Dalam Perda ini disebutkan, perlu adanya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pemungutan dan sistem pelaksanaan retribusi itu.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami pertanyakan, Perbup-nya mana yang mengatur pemungutan retribusi ini. Apakah di dalamnya ada tolgate? atau hal lainnya. Tolong sampaikan kepada publik Perbup itu,” ujar Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu, Firman Hidayat kepada Radar Sukabumi.

Menurut Firman, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, dapat dipastikan Perbup sebagai turunan dari Perda ini tidak ada. Artinya, pelaksanaan pemungutan retribusi ini sudah tidak berdasarkan regulasi yang ada.

“Mereka tidak bisa menunjukan Perbup itu, karena memang belum ada. Menurut kami, Kepala Dinas Pariwisata yang menyatakan sudah sesuai dengan aturan, tidak benar adanya. Buktinya ini, Perbup belum ada, tapi pungutan sudah dilakukan. Sudah tidak sesuai aturan,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *