Usulan Revisi Perda Miras Dikecam

PALABUHANRATU— Usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Miras yang disampaikan DPK PHRI Kabupaten Sukabumi menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan. Beberapa pihak menilai, usulan revisi Perda itu semata-mata untuk melemahkan Perda supaya Miras tetap beredar di Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

“Saya akan menolak keras jika ada revisi Perda itu. Di belakang saya ini banyak ulama yang sama-sama menginginkan Sukabumi bebas dari Miras,” ujar Camat Palabuhanratu, Dodi Rukmana kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dodi menjelaskan dampak buruk dari peredaran Miras di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Palabuhanratu. Dalam beberapa waktu lalu, 24 warga menjadi korban, tujuh diantaranya meninggal dunia. Dengan adanya usulan revisi tersebut, ia pun menilai adanya upaya pelemahan terhadap Perda yang ada itu.

“Perda yang ada saja belum maksimal, sekarang sudah minta direvisi. Apa ingin ada korban lagi? Pokonya saya akan sampaikan penolakan terhadap rencana revisi ini,” tegasnya.

Dodi juga mengaku tak mau, hanya gara-gara dalih Kabupaten Sukabumi sebagai kawasan wisata ataupun perda itu bertentangan dengan Permendag nomor 20, Perda Miras direvisi hingga fungsinya malah menjadi lemah.

“Sudah tegas dilarang saja masih beredar dan memakan korban jiwa, apalagi diberikan kelonggaran. Lebih baik ditegakan Perdanya bukan malah direvisi,” desaknya.

Senada dikatakan salah satu pemuda yang aktif disalahsatu organisasi islam, Agus Abdussalam. Dirinya kecewa atas rencana pengajuan revisi yang dilakukan PHRI. Dirinya berjanji, jika memang rencana itu dilakukan bakal mengeluarkan maklumat agar ketua PHRI dicopot.

“Kami siap untuk melakukan audensi dengan PHRI maupun DPRD supaya isu ini tidak liar, tapi yang jelas kami menolak keras jika Perda tersebut harus direvisi demi kepentingan pengusaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Distribusi dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan menuturkan, jika merujuk pada Peraturan Mentri Perdagangan memang diperbolehkan.

Namun menurutnya, aturan itu berlaku dengan skala nasional mengingat keberagaman umat di Indonesia. Walaupun begitu, jika bertentangan dengan aturan yang ada di daerah, Permendag tersebut bisa saja tidak diberlakukan.

“Permendag itu dibuat untuk skala nasional, jika memang daerah tidak menghendaki, Perda nomor 7 2015 bisa dibuat dan Miras dilarang di Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.

Lagi-lagi, Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi hingga berita ini dirilis tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman membenarkan jika pengurus PHRI Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi kaitan perda miras.

“Mereka (PHRI) menilai, Perda larangan Miras di Sukabumi itu berbenturan dengan Permendag nomor 20 tahun 2012. Dalam Permendag itu hanya ada pembatasan saja,” katanya.

Untuk mengajukan revisi itu, memang warga atau organisasi yang berkehendak harus melakukan koordinasi atau audiensi terlebih dahulu dengan DPRD. Hal itu mengingat DPRD memiliki fungsi legislasi (pembuat perarturan) dan controling (pengawasan), selain dari fungsi budgeting (penganggaran).

“Saat audiensi itu kalau tidak salah berbarengan dengan adanya kejadian penenggak miras oplosan,” sebutnya. (ryl/cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *