PALABUHANRATU– Usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Miras yang disampaikan DPK PHRI Kabupaten Sukabumi menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Beberapa pihak menilai, usulan revisi Perda itu semata-mata untuk melemahkan Perda supaya Miras tetap beredar di Kabupaten Sukabumi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita menyatakan, jika usulan revisi itu bertujuan untuk melemahkan Perda, maka ia akan meminta kepada perwakilannya di DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolak dengan tegas.
“Visi-misi Kabupaten Sukabumi kan jelas, ada religiusnya. Makanya, kami akan menolaknya jika revisi tersebut tujuannya melemahkan,” pungkasnya.