PALABUHANRATU– Usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Miras yang disampaikan DPK PHRI Kabupaten Sukabumi menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Ade Dasep Zainal Abidinasal Legislator partai Gerindra ini menilai, perda miras yang telah ada sudah sesuai dengan norma dan keinginan masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Perda nomor 7 tahun 2015 ini mengakomodir aspirasi masyarakat, terutama umat muslim Sukabumi. Jika ada pihak yang ingin merevisi aturan tersebut untuk kepentingan bisnis, jelas saya menolak keras,” ungkap Ade.
Selain itu, Ade juga menyebut dampak yang diakibatkan oleh Miras sudah cukup meresahkan dan menghawatirkan, bahkan hingga memakan korban jiwa. Lebih jauhnya, tidak sedikit tindakan kriminalitas yang disebebkan oleh miras tersebut.
“Dilarang saja sudah marak, apalagi jika dilegalkan peredarannya. Terlepas itu hanya di lingkungan parawisata ataupun bertentangan dengan Permendag nomor 20 tahun 2012,” tegasnya. (ryl/cr15/t)