PT SCG Disemprot Pemprov, Tembok Pembatas Jalan Wajib Dibongkar

SUKABUMI – Soal tembok pembatas jalan, PT Siam Cement Group (SCG) akhirnya kena semprot dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemarin (28/2). Perusahaan raksasa ini diperintahkan supaya segera membongkar tembok tersebut dan menggantinya dengan barrier.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pasca tewasnya seorang karyawan di depan PT SCG beberapa waktu lalu, tembok pembatas jalan mulai kembali dipersoalkan. Pasalnya, diduga pembatas jalan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang dan telah mengganggu fungsi jalan utama.

Bacaan Lainnya

Karena hal itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungannya langsung melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan. Alhasil, Pemprov pun langsung naik pitam dan langsung meminta tembok pembatas jalan dibongkar dan diganti dengan pembatas berupa taman yang di atasnya dipasang PJU double sebanyak 12 titik.

“Selain barrier, pihak perusahaan juga harus memasang rambu-rambu lalu lintas lainnya. Seperti warning light, pita kejut. Serta yang paling penting, dalam hal operasional kendaraan berat agar mematuhi Perda nomor 17 tahun 2013 yang memperhatikan tonase,” ujar Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana saat dihubungi Radar Sukabumi.

EVALUASI: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi saat mengevaluasi PT SCG, di Bandung, kemarin. FOTO: IST

Menurut Thendy, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak SCG dalam pekan ini akan segera melaksanakan apa yang disampaikan pemerintah provinsi. Selaku dinas yang menangani perhubungan, Thendy berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap perintah tersebut.

“Ini. dimaksudkan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas ke depannya. Mereka akan menggantinya pada pekan ini. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *