Tarif Cukai Rokok Naik, Hasim Adnan Tegaskan Itu Berbahaya

Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan
Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan

RADARSUKABUMI.com – Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan merespons soal wacana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 23% yang berlaku mulai 1 Januari 2020 sehingga harga jual eceran rokok pun naik menjadi 35 persen.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, rencana kenaikan cukai rokok perlu ditinjau ulang. Mengingat ada bahaya lain yang mungkin tidak diperhitungkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Saya perlu mengingatkan, meskipun pemerintah berdalih bahwa dengan menaikkan harga cukai rokok itu untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya dan penerimaan negara, maka sesungguhnya pemerintah tengah mendatangkan bahaya lain,” kata Hasim kepada Radarsukabumi.com, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut Hasim menegaskan, pemerintah tidak boleh abai terhadap bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan akibat kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Terlebih, menurutnya, sejauh ini terbukti bahwa dengan kebijakan tersebut tidak berhasil mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.

“Dari data yang saya telusuri, setiap kali tarif cukai rokok naik tidak lantas mengurangi jumlah perokok. Malah yang ada, jumlah perokok juga nambah,” tambah Hasim.

Hasim menunjukkan data yang dirilis Badan Litbangkes Kemenkes RI tahun 2018 yang memperlihatkan peningkatan terus terjadi dari jumlah perokok di Indonesia. Dari jumlah perokok di atas 15 tahun sebanyak 33,8 persen terdapat 62,9 persen perokok laki-laki dan 4,8 persen perokok perempuan.

Sementara bila kenaikan tarif cukai tembakau ditujukan untuk mengatur industri rokok, yang terjadi malah banyak yang gulung tikar. Hasim mengatakan bahwa sejak 10 tahun terakhir, data dari Paguyuban Mitra Sigaret Indonesia (MPS-I) melaporkan bahwa jumlah pabrik rokok yang masih bertahan tinggal menyisakan 754 pabrik. Padahal pada tahun 2006 jumlahnya mencapai 4.669 pabrik.

“Nah, dengan gulung tikarnya ribuan pabrik rokok, berdampak pada tingginya angka PHK. Terbukti berdasarkan data dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) yang jumlah anggotanya berkurang sebanyak 32.729 orang selama enam tahun terakhir akibat PHK,” tambah Hasim memperkuat argumen.

Bahkan pengumuman rencana pemerintah menaikan cukai rokok yang disampaikan Sri Mulyani, selaku Kementerian Keuangan pada Jumat (13/9/2019) dinilai sangat mengejutkan pasar. Dan berdampak negatif bagi pasar karena cukai rokok per batang tidak pernah meningkat di atas 20% dalam 10 tahun terakhir.

Data dari Bloomberg pada Senin (16/9/2019) pukul 09.39, saham PT HMSP dan GGRM masuk dalam deretan top losers. Sementara saham GGRM turun 18,10% ke level Rp56.350, sedangkan saham HMSP turun 16,79% ke level Rp2.330.

“Berpijak pada beberapa rasionalisasi yang tadi saya sampaikan, maka tidak boleh pemerintah menggunakan cara berbahaya ketika hendak mengurangi bahaya rokok. Sebagaimana berlaku kaidah ushul fiqh, ‘addororu laa yuzaalu biddorori’, yang berarti bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya,” pungkas Hasim.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *