Oleh Kang Warsa
Kendati menyisakan beberapa permasalahan, pada akhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat. Sementara itu, bagi para pemerhati dan praktisi pendidikan, permasalahan seputar PPDB masih menjadi tajuk perbincangan. Semangat ini dilandasi oleh kepedulian mereka terhadap dunia pendidikan, tentu saja.
Pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selama satu tahun ini, sampai pada PPDB tahun mendatang tidak sekadar memantapkan aturan dan regulasi tentang PPDB. Walakin, alasan-alasan mendasar penerapan PPDB di setiap wilayah berdasarkan kajian dan penelitian berbasis data. Sudah tentu, antara satu wilayah dengan wilayah lainnya memiliki permasalahan berbeda.
Permasalahan yang mengemuka di masyarakat selama pelaksanaan PPDB SMA Negeri di Kota Sukabumi Tahun 2023, terutama pada jalur zonasi antara lain;
Pertama, mengingat 3 kecamatan di Kota Sukabumi masih belum memiliki SMA Negeri, maka PPDB Tahap 2 Jalur Zonasi tidak akan mampu memenuhi harapan seluruh siswa dan orangtua di kecamatan Lembursitu, Baros, dan Warudoyong. Hanya saja, preferensi siswa menjadi faktor penting alasan mereka tidak diterima di sekolah pilihan pertama. Faktanya, SMA Negeri 5 menjadi sekolah yang menerapkan jalur zonasi dengan ambang batas relatif lebih jauh sekitar 5.000 meter.
Artinya, jika para siswa asal Kota Sukabumi menentukan SMA Negeri 5 sebagai pilihan kedua, kemungkinan besar siswa-siswi asal Kecamatan Baros dan Lembursitu dapat diterima di sekolah pilihan. Sayang sekali, preferensi siswa atas dasar ajakan teman sebayanya telah menjebak para siswa untuk menentukan pilihan kedua tanpa pertimbangan ilmiah dan hitungan yang tepat. Sebagai contoh: seorang siswa dari Kecamatan Lembursitu menentukan pilihan pertama ke SMA Negeri 1 dan pilihan kedua ke SMA Negeri 4, sudah dipastikan siswa tersebut tidak akan dapat diterima di sekolah manapun yang memiliki ambang batas zonas 50-800 meter.
Belum tersedianya SMA Negeri di tiga kecamatan ini, saat penerapan PPDB Jalur Zonasi tidak mampu memenuhi harapan banyak siswa, situasi ini sering dipandang sebagai sikap kurang adil sistem PPDB bagi para siswa. Hal wajar ketika orangtua siswa memandang PPDB Jalur Zonasi merugikan mayoritas siswa asal Lembursitu, Baros, dan Warudoyong yang seharusnya memiliki hak yang sama terseleksi jika penerapan sistem zonasi berdasarkan penelitian dan kajian saintifik.
Kedua, jumlah SMA Negeri di Kota Sukabumi tidak dimiliki oleh setiap kecamatan hal ini memunculkan masalah kapasitas terbatas sementara permintaan pendaftar sering kali melebihi kuota yang tersedia. Persaingan yang ketat akan terjadi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi. Beberapa sekolah hanya dapat menerima 192 siswa yang berjarak 700-1000 meter ke sekolah tujuan.
Melihat hal ini, para siswa dari tiga kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri, memiliki peluang sangat kecil diterima di sekolah pilihan pertama. Apalagi pada situs web PPDB tidak ditampilkan ambang batas jarak setiap sekolah pada PPDB tahun sebelumnya. Para siswa pada akhirnya mendaftarkan diri secara mandiri atas preferensi teman sebaya dan terlihat sporadis. Pada tahap 2 ini, siswa yang memiliki prestasi akademik dan keahlian lainnya tidak terakomodir oleh sistem seleksi.
Ketiga, pelaksanaan PPDB terlihat sporadis dan hanya menjadi tajuk tahunan. Artinya, masih ada ketidakmerataan akses informasi tentang PPDB. Para orangtua dan siswa yang mendaftar secara sporadis, asal daftar dulu, tanpa menerapkan sikap mawas diri, apalagi mengakses informasi dan mekanisme seleksi sudah tentu akan berpeluang lebih kecil diterima di sekolah tujuan. Pada PPDB Tahun 2023, mayoritas siswa langsung mendaftar di hari pertama dan kedua dengan alasan siswa lain juga sudah melakukan pendaftaran. Padahal, waktu yang disediakan pada tahap 1 dan 2 sekitar 4 hari.
Informasi mengenai PPDB memang tersedia pada situs web resmi yang bisa diakses oleh siapa saja. Namun tetap saja, sekolah-sekolah lanjutan pertama (SMP dan MTs) harus membuka layanan informasi (media center) tentang PPDB agar strategi dan teknis pelaksanaannya dapat diterima oleh siswa secara utuh menyeluruh. SMP dan MTs sebaiknya memberikan arahan yang tepat sekolah yang akan dipilih oleh siswa secara saintifik. Paling tidak, SMP dan MTs telah memiliki data PPDB tahun sebelumnya agar mereka dapat mengarahkan para siswa memilih jalur yang tepat saat proses pendaftaran.
Keempat, proses PPDB dapat menimbulkan tekanan dan stres psikologis yang besar pada calon siswa dan orang tua. Persaingan yang ketat dan harapan yang tinggi untuk diterima di lembaga pendidikan pilihan dapat menyebabkan kecemasan, kekhawatiran, dan gangguan psikologis. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak memberikan dampak negatif pada kesehatan mental calon siswa.
Harus diakui, tekanan juga dialami oleh sekolah tujuan dan Kantor Cabang Dinas V Sukabumi karena harus menghadapi berbagai pertanyaan, pernyataan, bahkan desakan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan PPDB di wilayah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan sikap ilmiah mengalami kebingungan memberikan jawaban yang tepat sebagai solusi alternatif saat mendapatkan pertanyaan: kebijakan apa yang diterapkan oleh sekolah (SMA Negeri) untuk para siswa yang ada di Kecamatan Lembursitu, Baros, dan Warudoyong ketika mereka harus mengikuti seleksi dengan ratusan siswa yang berdomisili di kecamatan-kecamatan yang telah memiliki SMA Negeri? Dan KCD V sebagai pelaksana regulasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga tidak dapat menawarkan solusi yang tepat kepada masyarakat ketika sistem atau mesin PPDB sedang berjalan. Artinya, regulasi dan aturan PPDB memang harus dikaji dan dievaluasi jauh-jauh hari sebelum sistem ini dijalankan.
Kelima, hal paling kentara permasalahan PPDB di Kota Sukabumi adalah keterbatasan infrastruktur. Jumlah sekolah lanjutan atas negeri yang belum maksimal dan dimiliki oleh setiap kecamatan menyebabkan sulitnya menampung jumlah siswa yang mendaftar sehingga terjadi peningkatan risiko tidak terpenuhinya hal pendidikan bagi siswa-siswi di tiga kecamatan.
Terhadap keterbatasan infrastruktur pendidikan ini, antara sekolah negeri dan swasta harus semakin memaksimalkan komunikasi dan kolaborasi. Memberikan keyakinan sepenuhnya kepada pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri dalam hal pelimpahan siswa ke sekolah swasta.
Hanya saja, sekolah-sekolah swasta juga masih tetap memiliki keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendukung kegiatan pembelajaran.
Atas alasan inilah, para siswa masih tetap memiliki pandangan “sekolah negeri” memang sarat dengan fasilitas. Preferensi ini juga telah memicu para orangtua siswa harus menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri di samping biaya sekolah di negeri dapat terjangkau oleh orangtua.





