Minyak DMO

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Oleh: Dahlan Iskan

“MINYAK GORENG” sudah bisa didapat di mana-mana –yang dinyanyikan Iwan Fals itu. Baru satu bulan diluncurkan yang menonton sudah hampir 800.000. Syairnya sungguh mewakili perasaan umum –tanpa kita pernah mencoblos gambar penyanyinya.

Bacaan Lainnya

Minyak Goreng menguap

Hilang & lenyap di pasar

Semua Ibu-ibu menggerutu

(pun Bapak-bapaknya sudah barang tentu)

Itu baru pembukaannya.

Bagian-bagian berikutnya, Anda sudah tahu: lebih menggigit lagi. Apalagi ketika Anda menyanyikannya usahakan suara Anda dimirip-miripkan suara Iwan Fals.

Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya, tapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan.

Lagu itu akan abadi. Sebagai catatan kebudayaan: bahwa suatu hari yang panjang di tahun 2022, ketika rakyat lagi sengsara akibat pandemi, tiba-tiba dicekik oleh harga minyak goreng yang tinggi, di suatu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.

Betapa besar ironi itu.

Betapa marah presiden di negara itu.

Betapa teriris sembilu, hati seorang seniman ”bongkar” seperti Iwan Fals.

Pun ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan empat orang tersangka minyak goreng, Presiden Jokowi masih mengeluarkan perintah: usut sampai tuntas.

Sial banget para tersangka itu.

Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU No 7/2014). Yakni di sekitar peraturan DMO –yang peraturan itu sendiri sudah dicabut oleh yang mengeluarkannya: menteri perdagangan.

Belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan. Rupanya belum ditemukan ”ada uang di balik pelanggaran” itu.

Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana.

DMO (Domestic Market Obligation) adalah jalan keluar. Yakni untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Setiap eksporter diwajibkan mengalokasikan minyak untuk dijual di dalam negeri. Agar jangan semua diekspor. Meski harga ekspor lagi menggiurkan.

Awalnya Menteri Perdagangan Mohamad Lutfi hanya menetapkan DMO itu 20 persen dari jumlah yang diekspor. Di DPR Lutfi didesak untuk menambah angka itu. Jadilah 30 persen.

Mungkin sistem online belum diterapkan. Para eksporter datang ke kantor kementerian perdagangan. Alasan mereka: untuk mendapat bukti pemenuhan DMO. Agar bisa ekspor.

Begitulah yang diungkapkan direktur asosiasi produsen kelapa sawit. Kejagung mungkin mendapatkan bukti bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk itu.

Intinya, Kejagung menemukan ini: jatah DMO belum dipenuhi, izin ekspor sudah dikeluarkan. Itulah pelanggaran yang mereka lakukan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka. Ia yang mengeluarkan izin ekspor itu.

Pihak eksportir yang mengantongi izin tersebut juga jadi tersangka. PT Wilmar Group milik Martua Sitorus, PT Musim Mas milik Bachtiar yang karim bersaudara, dan Permata Hijau milik Robert Wijaya. Tiga-tiganya pengusaha besar asal Medan.

Nama-nama yang jadi tersangka itu sebatas yang ada di manajemen pelaksana sehari-hari. Tidak sampai pada tingkat direktur. Apalagi pemilik –yang menurut UU memang tidak terkait, kecuali terbukti memerintahkan.

Yang menarik salah satu tersangka itu adalah Master Parulian Tumanggor. Jabatannya di Wilmar adalah komisaris utama. Jabatan itu biasanya diduduki pemilik. Tapi komisaris utama di Wilmar ternyata bukan pemilik.

Ia adalah mantan bupati Dairi, sebuah kabupaten di Sumut. Ia menjabat bupati selama 10 tahun dari 1999. Sejak tidak jadi bupati, ia bekerja di Wilmar. Jadi kepercayaan pemiliknya –yang punya banyak kebun sawit di kabupaten itu. Tersangka selebihnya adalah tingkat manajer.

DMO dianggap jalan keluar yang ampuh untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Tapi jalan keluar itu ternyata menemui jalan buntu.

Para eksporter protes keras. Protes ke pemerintah. Mereka tidak mau ada DMO. Terutama mereka yang tidak punya kebun sawit. Untuk memenuhi DMO mereka harus membeli sawit dari rakyat. Padahal harga di tingkat kebun juga sudah mahal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *