Menggongong dalam pers dimaknai sebagai sikap kritis. Baik terkait dengan wacana yang beredar dari dari lembaga survei, maupun dari masyarakt itu sendiri. Pada dasarnya pers juga memiliki hak koreksi, meralat. Baik yang menyangkut pada orang lain, maupun institusi dan organisasi. Pers turut memiliki tanggung jawab memberikan kesempatan hak jawab atau koreksi terhadap yang diberitakan.
Semua media, harus berpihak pada semua kelompok dan golongan. Media tidak boleh memilih pada satu golongan, suku, partai, atau personal. Kecuali dalam kasus ketidakadilan dan kemanusiaan.
Pada Akhirnya gongongan Anjing pembela sangat dibutuhkan dan perlu, meski hanya gongongan anjing kampung atau gonggongan anjing peking milik si tuan polan. tetap Sama-sama Anjing. Meski suaranya untuk majikannya saja, tetap saja tetangga mendengarkannya. Semakin ramai suara anjing pemilik rumah atau bahkan tetangganya tidak bisa bermimpi Indah. Itulah mengapa dibeberapa Kampung anjing diburu keberadaanya karena menganggu. (*)




