POLITIK

Usul Pemilu Dibatalkan, Partai Gelora Gugat ke MK

×

Usul Pemilu Dibatalkan, Partai Gelora Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. JawaPos.com)

“Untuk itu, dengan mengucapkan Bismilahirahmanirrahim, hari ini (Kamis, 24/2/2022), Partai Gelora Indonesia mendaftarkan permohonan judicial review untuk menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945,” ujar Amin.

Bank bjb Tandamata

Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini dipimpin Amin Fahrudin selaku Ketua Tim Pengacara Partai Gelora Indonesia, beranggotakan Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.