Andika mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil rekapitulasi KPU secara manual, dan masih terlalu dini untuk membenarkan hasil penghitungan cepat.
“Sementara itu kami juga terus mengumpulkan semua yang bisa kami kumpulkan dari semua masyarakat Indonesia yang menemukan kelainan-kelainan, kita tidak menyebutkan dengan kata lain, tapi kelainan-kelainan yang tidak lazim, termasuk yang tengah berlangsung saat ini. Nah itu akan kami kumpulkan terus untuk memastikan bahwa kita punya list atau daftar yang cukup untuk nanti kita tindaklanjuti,” tutur dia.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.(*)






