“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf s juncto Pasal 14 ayat 2 huruf q PKPU 8/2024, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (kepala daerah),” urainya.
“Jadi dengan demikian, pengaturan tentang kewajiban calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif aktif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada itu adalah pengaturan atau norma yang sangat eksplisit,” demikian Idham menambahkan.(*)





