POLITIK

Tegas, KPU Minta Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Mundur

×

Tegas, KPU Minta Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Mundur

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Idham Holik/RMOL
Anggota KPU Idham Holik/RMOL

JAKARTA — Syarat pencalonan kepala daerah 2024, salah satunya ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mundur dari status calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.

Bank bjb Tandamata

“PKPU secara teknis mengatur bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2024 itu juga mengundurkan diri, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8/2024,” ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memaparkan, aturan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

“Sudah dikomunikasikan saat RDP (rapat dengar pendapat), kan memang di RDP itu dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah pada waktu itu,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, Idham juga memastikan aturan serupa juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang masih menjabat ingin maju menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.