Sandiaga Siap Mundur

JAKARTA— Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres Gerindra. Hal itu merujuk terhadap salah satu aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan, kepala daerah serta wakil kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Bacaan Lainnya

Sandi mengaku baru mendengar hal tersebut. Dia pun tak keberatan jika harus meninggalkan jabatannya dalam partai dibanding melanggar aturan. “Ya, kalau memang itu peraturan, harus diikuti, simpel saja. Siap banget (mundur),” ujarnya di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, Senin (30/7).

Sebagaimana yang dimaksud, KPU menegaskan dalam pasal 63 Ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Namun, ketentuan lain diatur dalam Pasal 62, yakni kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.

Kepala daerah yang bersangkutan boleh mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin berkampanye dengan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Cuti maksimal satu hari kerja dalam satu pekan. Sementara itu, dalam pasal 62 ayat 5, tertulis apabila mereka ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, maka tidak perlu mengambil cuti.

 

(yes/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *