“Kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menerima ataupun, ketika nanti masa tenang tidak boleh ada kegiatan money politik,” terangnya.
Juga sebagai antisipasi nanti dalam proses pencoblosan, lanjut Diki, masyarakat tidak diperkenankan atau diperbolehkan mengenakan pakaian yang beratribut partai, ataupun hal hal yang berbau dengan pemilihan baik caleg saat akan mencoblos.
“Itu nanti PTPS melakukan menguraikan hasil temuan pelanggaran, kemudian dimasukkan kepada aplikasi Siwaslu dengan membuktikan bukti-bukti syarat formal dan materi, sanksinya itu sesuai hasil mempelajari pelanggaran itu,” ucapnya.
“Jika hal itu terjadi masyarakat tersebut terkena sanksi, berarti masyarakat itu berkampanye, karena itu tidak diperbolehkan, masyarakat tersebut tidak boleh mencoblos kalau memakai atribut partai,” tandasnya. (ndi/d)




