Titi menegaskan, salah satu akar persoalan dari sistem politik Indonesia saat ini adalah buruknya penegakan hukum di internal partai. Selain itu, ada pula masalah integritas partai politik yang belum dibenahi secara serius. ”Usulan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD sama halnya memindahkan persoalan dari ruang publik ke ruang tertutup di DPRD,” tuturnya.
Baca Juga: Terima Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa upaya mencapai sistem politik yang ideal mesti dimulai dengan menyehatkan semua institusi politik. Termasuk di dalamnya partai politik. ”(Perbaikan) partai politik itu juga harus kita dorong terus,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Terkait evaluasi Pilkada Serentak 2024, KPU menyebutkan bahwa partisipasi pemilih diperkirakan mencapai 71 persen untuk rata-rata nasional. Angka tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi sementara per 4 Desember lalu.
Afifuddin menambahkan, masih ada proses rekapitulasi suara yang belum rampung di sejumlah daerah. Yakni, tujuh kabupaten/kota di Papua. Hal tersebut disebabkan faktor keamanan yang dialami petugas KPU. (tyo/c6/dio)






