POLITIK

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Berikut Rinciannya

×

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam agenda Presentation of Agreement and Leaders' Statement di Istana Malacanang, Manila, Rabu (10/1/2024). (RTV Malacanang)
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam agenda Presentation of Agreement and Leaders' Statement di Istana Malacanang, Manila, Rabu (10/1/2024). (RTV Malacanang)

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bank bjb Tandamata

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.(*)