Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Muchendra, menegaskan bahwa pengajuan hak angket tidak harus didukung seluruh fraksi. “Cukup dua fraksi sudah memenuhi syarat. Saat ini sudah ada tiga fraksi yang menandatangani, sehingga persyaratan awal sudah terpenuhi,” katanya.
Namun ia menekankan, hak angket bukanlah instrumen untuk langsung memberhentikan kepala daerah. “DPRD tidak bisa memakzulkan wali kota. Hak angket adalah instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Muchendra.(ris/d)






