Polri: Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Hasil penilaian Dewan Pers terhadap tabloid Indonesia Barokah akan menjadi pegangan bagi aparat kepolisian untuk menindak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tanpa penilaian itu, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap tabloid yang menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Bacaan Lainnya

“Dewan Pers yang harus lebih proaktif, saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai ketua Dewan Pers, memang ini ranahnya adalah ranah dewan pers dulu,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/1).

Terlebih, sambung Dedi, Dewan Pers telah mendapat pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya bisa langsung melakukan penilaian terhadap tabloid tersebut. Dengan hasil penilaian itu, penanganan tabloid yang sudah tersebar di Jabar, Jatim dan Banten bisa menjadi jelas.

“Apakah ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu, kalau masuk ke dalam situ baru akan diserahkan ke Bawaslu, polri dan kejaksaan,” ujarnya

“Kalau masuk tindak pidana pemilu bawaslu yang akan menyelesaikan, kalau tidak ya polisi yang akan menyidik seperti kasus obor rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian, rekomendasi dari Bawaslu,” demikian Dedi.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *