Politik Kota Sukabumi

KPU: Pileg 2019 Tak ada BPP

×

KPU: Pileg 2019 Tak ada BPP

Sebarkan artikel ini

Berbeda halnya dengan sistem sainte lague murni, kata Agung Langkah yang ditempuh adalah dengan membagi suara sah masing-masing partai politik dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Selanjutnya melakukan peringkat berdasarkan hasil pembagian tersebut, maka peringkat suara 1 sampai 12 adalah partai politik yang memperoleh kursi.

” Selanjutnya setelah konversi suara dilakukan, maka ditetapkanlah calon terpilih dari setiap partai politik yang layak duduk di kursi parlemen berdasarkan perolehan suara terbanyak kandidat calon tersebut,” pungkasnya.(

Bank bjb Tandamata

 

bal)