KPU: Parpol Tidak Bisa Ganti Bacaleg Seenaknya

SUKABUMI– Komisi pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi menegaskan bahwa Partai Politik tidak boleh melakukan pencoretan atau pergantian dengan alasan yang tidak berdasarkan aturan.

Dari masa perbaikan itu yang diperbolehkan untuk mengganti Bacaleg diantaranya dengan alasan, bersangkutan tidak sejalan dengan fakta integritas di form B3 yang di tandatangai Parpol misalnya, mantan narkoba, korupsi atau kejahatan seksual, lalu Bacaleg yang bersangkutan tiba-tiba sakit dengan disertai keterangan sakit dari dokter.

Bacaan Lainnya

“Pengajuan pergantian Bacaleg itu pun tidak boleh berganti nomor urut. Contohnya jika di partai A itu nomor 2 orangnya di ganti, berarti harus tetap nomor 2 juga tidak boleh merubah nomor urut,” jelasnya.

Begitupun ketika sudah ditetapkan DCS , Bacaleg masih bisa berubah namun tentu berdasarkan aturan ada tiga alasan. Pertama, ada tanggapan dari masyarakat, Kedua, meninggal dunia dan ketiga,berhalangan tetap.

“Maksudnya berhalangan tetap, bisa sakit atau satu dan lain hal mislakn menjadi terpidana,” tandasnya.

Setelah tahapan perbaikan dari 22 Juli sampai 31 Juli ini, kata Agung ada verifikasi kembali pada 1 Agustus sampai 7 Agustus. Setelah itu ada pengumuan DCS dan dibuka tanggapan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *