Politik Kota Sukabumi

KPU: Parpol Tidak Bisa Ganti Bacaleg Seenaknya

×

KPU: Parpol Tidak Bisa Ganti Bacaleg Seenaknya

Sebarkan artikel ini

” Setelah DCS selesai dan menerima tanggapan masyarakat langsung kepada tahapan pengumuman DCT pada 20 September mendatang,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini KPU sudah menerima semua berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari 16 partai politik yang ada di Kota Sukabumi. Saat ini pihak KPU Kota Sukabumi sedang melakukan verifikasi berkas Bacalaeg setiap partail.

Bank bjb Tandamata

” Alhamdulillah hari ini sudah beres, besok (hari ini.red) kita akan plenokan,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, kemarin. (bal)