KPU dan Panwas ‘Hudang’, Pelototi Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi dan Panitia Pengawas Pemilu terus bekerja sama untuk mencermati Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) Kota Sukabumi yang diduga mantan narapidana Korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar Narkoba. Bahkan KPU sedang memantau terhadap indikasi Bacaleg yang berbenturan dengan Peraturan KPU nomor 8/2018 tersebut.

” Memang terindikasi berdasarkan berkas yang masuk ada dua orang Bacaleg,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara saat ditemui di ruang kerjanya, (24/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Hanya saja sampai saat ini KPU Kota Sukabumi masih menyatakan belum memenuhi syarat. Soalnya, berkas seluruh Bacaleg peserta Pileg belum semuanya masuk ke KPU Kota Sukabumi. ” Kalau sudah berkas masuk lalau diverifikasi ulang, apakah yang bersangkutan mantan terpidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Ketika berkas pencalonan Bacaleg sudah masuk, nanti bahan itu akan menjadi analisis KPU. Kalau memang terbukti dengan hasil verifikasi, konsultasi, klarifikasi ke lembaga terkait, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pileg. ” Tapi itupun dengan syarat, Judicial riview PKPU 20/2018 pasal 4 ayat 3 tidak diterima oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Uji materi terkait Peraturan KPU nomor 20/2018 kata Agung masih berproses di MA. Jika memang ditolak oleh MA, KPU menggunakan dasar aturan PKPU tersebut. ” KPU berharap uji materi ini cepat keluar dan selesai sehingga ada kepastian hukum buat temen-teman Bacaleg,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *