KPU dan Panwas ‘Hudang’, Pelototi Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Sedangkan untuk mantan terpidana umum itu diperbolehkan untuk menjadi Bacaleg. Hanya saja ada persyaratan khusus yakni mengumumkan kepada masyarakat lewat media massa cetak bahwa dirinya mantan terpidana umum.

Juga melampirkan surat keterangan Pimred pengumuman media massa dan salinan putusan. ” Kami tidak bisa menyebutkan siapa-siapanya, karena ini bersangkutan dengan masalah hak pribadi orang lain,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin mengakui pihaknya sedang melakukan pencermataan mengenai dugaan Bacaleg mana Narapidana korupsi sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20/2018.

Namun hanya saja masih menunggu keputusan uji materi yang dilakukan di Mahkamah Agung. ” Dari sekian Bacaleg itu ada 1 samapi 3 orang. Tapi saat ini masih BMS, karena 35 bacaleg juga statusnya BMS sampai melengkapi persayaratn 31 Juli,” jelasnya.

Jika melihat Peraturan KPU sudah jelas dalam Pasal 4 ayat 3 itu, bahwa seluruh Parpol membuat fakta integritas yang dituangkan dalam Formulir B3, agar tidak mendorong Bacaleg mantan terpidana Korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba. ” Namun saat ini kami pun masih menunggu kepastian Uji mater di MA tersebut, kalau pun tidak masih mengacu kepada PKPU tersebut,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *