Ini Penjelasan Fraksi PKS soal Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi memberikan pandangan umum terhadap penjelasan Wali Kota Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan perangkat daerah. Serta menyetujui agar segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. “Namun tetap berprinsip bahwa Perda yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi yang lebih baik,” ujar Ketua Fraksi PKS, Lukmansyah.

Bacaan Lainnya

Namun bagi Fraksi PKS yang perlu dipahami dan menjadi perhatian dalam Raperda tentang Pembentukan Perangkat daerah yakni seberapa besar dan luasnya uni kerja dinas atau badan dapat melakukan kreativitas dan inovasi birokrasi untuk tercapainya tujuan dan usaha-usaha pemerintahan.

Fraksi PKS meminta dalam hal perubahan SOTK dalam realitasnya akan berakibat lebih optimalnya pelaksanaan kinerja pemerintah daerah.” Kami mendukung dengan baik, bukan semata-mata karena perubahan nomenklatur dari pusat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Sukabumi yang terus menggulirkan berbagai inovasi layanan publik yang memudahkan masyarakat. Walupun ditengah Pandemi yang melanda,tapi pemerintah Kota Sukabumi menorehkan beberapa prestasi yang merupakan suatu angin segar.

“Selamat program Homecare yang merupakan unggulan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi masuk Top 45 Inovasi dari Kemenpan RB. Inovasi ini satu satunya Kota di Jabar yang mendapatkan penghargaan pelayanan Publik. Semoga Pencapaian ini semakin memacu untuk terus menciptakan berbagai inovasi yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (Bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *