Dua Bacaleg Sukabumi Terancam Dicoret

Apabila sudah ada kepastian hukum, mereka bisa dicoret oleh KPU. Meskipun begitu, mereka yang dicoret masoh bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. “Silahkan ajukan, kalau tidak terima dicoret oleh KPU. Apabila kata Bawaslu harus diterima, maka akan diterima. Sebab, keputusan Bawaslu final dan mengikat,” pungkasnya.

Sementara, perinciannya, 30 bacaleg di tingkat provinsi, 148 bacaleg di tingkat kabupaten, dan 21 bacaleg di tingkat kota. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dari segi asal partai, persebarannya cukup merata.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan hal itu. Hanya, jelas dia, data tersebut masih bersifat sementara karena prosesnya masih berlangsung. ”Data itu masih divalidasi jajaran kami. Tapi, (jumlah) kisarannya segitu,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup koran ini).

Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media. (far/byu/c9/tom/rmol/jar/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *