Dua Bacaleg Sukabumi Terancam Dicoret

SUKABUMI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 199 bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi diseluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Berdasarkan data yang diterima koran ini, ada dua nama bacaleg dari Kota Sukabumi yang masuk daftar bacaleg yang terindikasi mantan napi dan korupsi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh KPU Kota Sukabumi, melalui Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara membenarkan bahwa kedua bacaleg tersebut terindikasi mantan napi korupsi, ke dua Bacaleg tersebut mendaftarkan diri melalui Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Bacaan Lainnya

“Iya ada dua Bacaleg terindikasi mantan napi korupsi. Bahkan datanya sudah masuk ke Bawaslu RI,”ujarAgung Dugaswara,Kamis (26/7) seperti diberitakan rmoljabar (grup koran ini)

Namun, meski begitu ke dua Bacaleg tersebut masih berstatus belum memenuhi syarat. Sehingga belum dicoret oleh KPU Kota Sukabumi. “Iya statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat). Hal itu sekaligus menunggu hasil yudisial review di Mahkamah Konstitusi terkait PKPU nomor 20 tahun 2018,” ucapnya.

Sebab, peraturan terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan berada di aturan yang saat ini sedang dikaji di MK. Sehingga sambil menunggu kepastian hukum, ke dua orang itu masih berstatus BMS. “Kepastian hukum merupakan salah satu azas penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, kita masih mengacu ke PKPU 20/2018,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *