Bawaslu Kota Sukabumi Ingatkan Bacaleg Tidak Rangkap Jabatan

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melayangkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat memastikan bakal calon angggota DPRD tidak merangkap jabatan.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin mengatakan, surat himbauan tersebut dilayangkan agar KPU Kota Sukabumi dapat melakukan pencermatan atau verifikasi secara terperinci dan mendetail dalam hal memeriksa kebenaran surat pernyataan bakal calon.

Bacaan Lainnya

“Bila mana ditemukan adanya bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. KPU harus melakukan pencermatan dan verifikasi secara rinci,” kata Aminudin kepada wartawan, Senin (17/7).

Aminudin kembali menegaskan, KPU Kota Sukabumi harus dapat memastikan bahwa bakal calon angggota DPRD Kota Sukabumi sebagai mana dimaksud melalui partai politik peserta Pemilu mampu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

“Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai mana dimaksud belum diterbitkan, harus dapat dipastikan bahwa bakal calon yang bersangkutan mampu menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah dan jabatan lainnya,” bebernya.

Tak hanya itu, bakal calon juga harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dengan memperhatiakn batas akhir penyampaian keputusan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.

“Sejauh ini belum ada temuan pelanggaran, karena KPU perlu melakukan dulu proses verifikasi administrasi perbaikan dari para bakal calon,” ucapnya.

Sebelumnya, sambung Aminudin, pada tahap awal perbaikan Bawaslu melakukan himbauan kepada KPU.

“Di masa akhir juga kami memberikan himbauan kepada KPU dan Parpol agar memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang ada. Terakhir kemarin kami memberikan himbauan kepada KPU terkait dengan persyaratan bacaleg di masa perbaikan,” imbuhnya. (bam)

Pos terkait

Bank BJB Buat Usaha Kmu Makin Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *