Timsel Bawaslu Jabar Dilaporkan Ke Bawaslu RI

JAKARTA— Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat ikut dilaporkan ke DPR RI Komisi II, hal itu menyusul adanya banyak laporan dari masyarakat yang menduga ada pelanggaran pada saat dilakukanya penjaringan Calon Bawaslu beberapa waktu lalu. Salah satu, yang ikut melaporkan kejanggalan tersebut adalah mantan Ketua Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Agung Munajat yang datang langsung ke Bawaslu RI.

“Kami temukan terjadinya perlakuan yang tidak transaparan dan tidak adil yang dilakukan timsel terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” ujar Agung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/10).

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan, pertama, tidak adanya transparansi dalam proses pra pendaftafan. Seperti, proses pra pendaftaran tidak dipublikasikan melalui media online ataupun media cetak lokal, Kedua, proses seleksi dan hasil penjaringan serta penyaringan dilakukan bukan berdasarkan hasil nilai tes (skoring) atau berdasarkan alpabet (abjad) dan bukan skoring, ketiga, kurang selektifnya timsel dalam verifikasi data administrasi calon anggota Bawaslu di Kabupaten Sukabumi.

Mulai dari Verifikasi terkait jenis kelamin, rekam jejak calon anggota serta kurang cakapnya timsel dalam administrasi penulisan nama para calon anggota Bawaslu. Terakhir, Agung mengutarakan masih banyaknya para anggota Bawaslu di Provinsi Jawa Barat ternyata berasal anggota partai politik dan kalangan dosen serta guru-guru sertifikasi. “Semua pelanggaran yang ditemukan kami di lapangan mengacu kepada Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018,” jelasnya.

Selain itu Agung juga mengungkapkan bahwa timnya menemukan permasalahan di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat dan hasilnya bahwa 21 kabupaten ataupun kota, termasuk utamanya Kabupaten Sukabumi yang bermasalah dalam penjaringan dan penyaringan rekrutmen calon anggota bawaslu kabupaten kota di Jawa Barat.

“Hasil investigasi kami, ditemukan pelanggaran diantaranya menyimpang dari Undang-Undang No. 7 Tentang Pemilu Tahun 2017 pasal 129 huruf g, Undang-undang No. 15 Tahun 2011, Pasal 78, Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, pasal 7 huruf f, I, huruf K, pasal 19 huruf a, huruf b, pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, pasal 29 ayat 2 huruf d angka 1, angka 3, pasal 31 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, Perbawaslu no 10 tahun 2018, ” paparnya.

Hasil temuan pelanggaran proses rekrutmen ini telah disampaikan kepada Bawaslu RI, DKPP, dan kepada DPR RI . “Laporan kami ini telah diserahkan langsung kepada Ketua Bawaslu RI dalam rapat dengar pendapat antara Bawaslu RI dan Komisi 2 DPR RI,” ujarnya.

Komunikasi dan koordinasi yg sama juga dilakukan dengan Komisi lll DPR RI sebagai fungsi pengawasan bila ada pelanggaran hukum yg dilakukan, Surat laporan ini telah disampaikan ke kantor Bawaslu RI pada akhir bulan lalu, 30 September 2018, dan ditandatangani oleh Tim Pelapor Investigasi, antara lain Agung Munajat, Saeful Anwar, dan Agus Setiawan.

“Alhamdulilah dan terima kasih, akhirnya Bawaslu RI memberikan respon cepat dengan memberikan kami jadwal klarifikasi laporan ini di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 11 Oktober 2018 mendatang,” imbuhnya, “pungkasnya.(feb/dei)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *