Pj Gubernur Jabar : Penertiban Spanduk Kampanye Tergantung Bawaslu

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023). (Ricky Prayoga)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023). (Ricky Prayoga)

BANDUNG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan penertiban spanduk berbau kampanye, tergantung dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana,” kata Bey di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Bey mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.

Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.

“Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan bahwa memang sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *