Menurut Wahyu, yang pihaknya persoalkan itu adalah Paslon Fahmi Dida melakukan jalan santai tetapi ternyata kenyataan di lapangan kampanye terbuka atau rapat umum.
“Memang judulnya itu jalan satai, tetapi ternyata kenyataan di lapangan kampanye terbuka atau rapat umum. Itu yang menjadi pertanyaan ke Bawaslu dan saya sendiri langsung yang melapor,” paparnya.
Ia menegaskan, tidak hanya dirinya saja di Kecamatan Cikole tapi ada 4 kecamatan lainnya yang juga melaporkan hal sama ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.
“Rencananya 7 orang di 7 kecamatan se Kota Sukabumi akan melaporkan. Namun baru 5 kecamatan yaitu Kecamatan Cikole oleh saya sendiri (Wahyu), kemudian Kecamatan Warudoyong Lukman Nurhakim, Lembursitu Gunawan, Baros pak Ujang, dan Kecamatan Gunungpuyuh pak Hari Heryanto. Sisanya menyusul,” bebernya.
Pihaknya berharap Bawaslu Kota Sukabumi dapat menidaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini. “Jangan sampai ada kecurangan kecurangan yang terjadi yang dapat merugikan pihak kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Kota Sukabumi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu. (ris)






