Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Amidnudin mengatakan, terus melakukan pencermatan sampai pada pemungutan suara 27 Juni mendatang, khususnya terkait pengguna hak pilih. Termasuk, warga yang mengidap gangguan jiwa agar hak pilihnya tidak digunakan oleh orang lain.
“Bukan berarti DPT ini bermasalah, tidak. DPT ini sudah clear. Tapi penggunaan hak pilihnya harus terus dicermati,” tegasnya.
Untuk warga binaan di Lapas, masih menunggu pernyataan dari pihak lapas. Walaupun, Kemenkumham telah mengeluarkan aturan yang menyatakan lokasi hak pilih penghuni lapas sesuai dengan wilayah lapas tempat dia menjalani hukuman.
“Hal lain yang kami cermati adalah warga yang belum memiliki e-KTP. Karena yang berhak menggunakan suara, bagi masyarakat yang memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP bukan KTP SIAK. Kalau pun sudah perekaman, tapi harus ada bukti dari Disdukcapil,” tegasnya.
(bal)





