Dikatakan Hamzah, untuk DPT ini sudah tidak ada perubahan, tapi nanti ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dimana, warga Kota Sukabumi yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan.
Namun, hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup. “Pokoknya di Kota Sukabumi warga yang sudah memiliki hak pilih, harus terfasilitasi untuk memilih,” tambah Hamzah.
DPT sendiri, hanya untuk kepentingan pengadaan logistik. Lantaran, untuk penyediaan logistik termasuk kertas surat suara harus mengacu pada jumlah DPT di tambah 2.5 persen cadangan. “Penambahan sesuai dengan ketentuan sebagai antisipasi adanya kertas surat suara yang rusak atau penambahan pengguna hak pilih,” akunya.
Sementara itu, Anggota komisioner KPU, Harlan Awaludin mengatakan, adanya penambahan dari DPS ke DPT itu merupakan hasil DPSHP dengan mengecek dan mengkroscekan hasil dari PPDP, PPS dan PPK. Juga adanya tanggapan dari masyarakat yang memang belum terdata. Juga ada perubahan data, karena pendudukan itu dinamis.
Ada kemungkinan setelah di tetapkan DPS, masih ada masyarakat yang baru pindah ke Sukabumi atau data kependudukan yang belum diurus masyarakat. “Hak pilih ini dijaga dengan identitas kependudukan, karena ke tempat TPS tidak berlaku jika tidak menunjukan Suket atau KTP elektronik,” bebernya.





