Paswaslu Mulai Keluarkan ‘Taring’

SUKABUMI— Saat ini, Masih banyaknya billboard pasangan calon Walikota dan Wakil Wlaikota Sukabumi yang ada di jalan protokol membuat Panitia Pengawa Pemilu ( Panwaslu) geram dan memicu untuk menegur para paslon.

Betapa tidak, pemasangan billboard tersebut melanggar ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye. “Memang kita sudah memberikan surat kepada masing-masiang tim paslon untuk menurunkan billboard tersebut,” tandas Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin, (19/2) kemarin.

Bacaan Lainnya

Surat yang diberikan kepada tim Paslon kata Aminnudin berupa peringatan kepada tim Paslon untuk menurunkan sendiri billboard yang terpasang. Pihaknya memberikan waktu selama 1×24 jam untuk menertibkan sendiri billboard tersebut.

“Jika peringatan ini tidak di gubris, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan vendor terkait untuk menurunkan billboard itu,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan panwaslu, ada beberapa titik yang memang billboard itu terpasangan seperti dijalan Ahmad Yani, Lingkar Selatan dan titik lainnya. Keberadaan alat kampanye itu kata Aminnudin karena menyalahi aturan, dari segi ukuran sudah melebihi dari yang ditentukan. “Makanya kalau 1×24 jam tidak diturunkan oleh tim paslon, kami yang akan turunkan,’ ujarnya.

Sementara itu salah satu tim paslon walikota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Hamami, Adin Komaedin mengatakan, timnya tidak memasang media billboard. Dalam ketentuan, tidak ada yang memperbolehkan pemasangan billboard calon Wallikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

” Makanya kami mempertanyakan komitmen panwas dan KPU dalam upaya menertibkan atribut besar yang tidak sesuai dengan aturan,” singkatnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *