Panwaslu Ogah Tertibkan Billboard, Jika Tidak disaksikan Timses Paslon

SUKABUMI— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi merencakan kembali untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan berlaku. Berdasarkan pantauan koran ini, saat ini masih ada APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau dalam kata lain melanggar aturan, seperti salah satunya Billboard seperti di sepanjang Jalan A Yani dan Jalan Ciaul, Kota Sukabumi.

Dari informasi yang diperoleh koran ini, beberapa waktu lalu sempat diagendakan. Namun, ada beberapa tim sukses dari Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menghadiri pencopotan tersebut sehingga terpaksa Panwaslu harus mengagendakan kembali.

Bacaan Lainnya

“Ya, saat itu beberapa tim pasangan calon tidak bisa hadir. Jadi pencopotan Billboard tidak jadi,” kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin kepada radarsukabumi.

Lebih lanjut Aminudin mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan pencopotan tanpa didampingi oleh tim pasangan calon. Sebab, jika dipaksakan melakukan pencopotan maka hal itu tentunya berbenturan dengan aturan. “Kami tidak bisa melakukan pencopotan jika salah satu tim pasangan calon tidak ikut hadir,” jelasnya.

Karena itu lanjut dia, Panwaslu akan kembali menjadwalkan untuk pencopotan Billboard yang melanggar aturan. Kedepan dirinya berharap, pada jadwal pencopotan alat peraga yang akan di agendakan nanti. Seluruh tim pasangan calon bisa hadir sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa ada kendala.

“Semua alat peraga yang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU akan diturunkan. Kami harap, pada saat penertiban semua nya bisa hadir,” pungkasnya. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *